Juni 26, 2025

Polsek Mempawah Timur Pasang Banner Imbauan Larangan Meracun hingga Menyetrum Ikan

MEMPAWAH – Respon cepat keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas orang yang menangkap ikan ataupun udang di Desa Parit Banjar dengan cara meracun atau menuba, Polsek Mempawah Timur, Polres Mempawah bergerak cepat dengan melakukan pemasangan imbauan larangan meracun/menuba dan menyetrum ikan di wilayah Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Senin 20 Februari 2023.

Pemasangan banner imbauan larangan meracun, menuba dan menyetrum tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Parit Banjar Aipda Iwan Saputra bersama Pemerintahan Desa Parit Banjar.

Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kapolsek Mempawah Timur Ipda Andrianto mengatakan, pemasangan banner imbauan tersebut menindaklanjuti aduan dari warga Desa Parit Banjar pada saat acara Ngopi Bareng Kapolres Mempawah di Warkop Raihan (Pak Cat) pada Rabu 11 Januari 2023 yang lalu.

“Pada saat ngopi bareng bersama Kapolres Mempawah pada 11 Januari 2023 lalu di Desa Parit Banjar, warga ada yang memberikan informasi mengenai aktivitas orang yang melakukan penangkapan ikan dengan cara meracun, menuba maupun menyetrum. Oleh sebab itu hari ini kita lakukan pemasangan banner larangan untuk tindak lanjut atas informasi yang diberikan warga,” ujar Kapolsek.

Kapolsek berharap tidak ada lagi warga yang melakukan penangkapan ikan maupun udang dengan cara meracun/menuba maupun menyetrum, karena hal tersebut dapat merusak ekosistem dan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

“Hari ini Bhabinkamtibmas Desa Parit Banjar dan Staf Desa Parit Banjar memasang banner himbauan yang berbunyi (Dilarang Meracun/Menuba, Menyeterum Di Area Ini). Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang perikanan, pada pasal 84 berbunyi menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun, denda maksimal Rp 1,2 miliar,” terang Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *