Polsek Mempawah Hilir Kawal Penyaluran Dana BPNT dan PKH untuk 907 Keluarga

Mempawah – Polsek Mempawah Hilir, Polres Mempawah, Polda Kalbar, melaksanakan monitoring dan pengamanan penyaluran dana BPNT (Sembako) dan PKH di Kantor Pos Mempawah, Senin (13/3/2023).
Tercatat ada 907 KPM yang menerima bantuan dengan rincian Desa Sejegi sebanyak 158 KPM, Desa Pasir Palembang sebanyak 428 KPM, dan Desa Parit Banjar sebanyak 321 KPM.
Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kapolsek Mempawah Hilir AKP Amren Lumban Siantar mengatakan, selain pengamanan pihaknya turut menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Diantaranya memberikan imbauan tentang Protokol Kesehatan kepada masyarakat dan petugas pelaksana guna pencegahan penularan Covid-19, karena sampai saat ini Covid masih ada.
Kemudian, mengedukasi penerapan teknis dan tata cara pengambilan bantuan seperti penataan antrian, registrasi dan realisasi yang diterapkan demi mengantisipasi antrian dan kerumunan masyarakat.
“Nah, bagi KPM yang belum melaksanakan pengambilan dana Bansos tersebut, pelaksanaan pengambilan akan dilanjutkan pada 15 Maret 2023,” ungkap Kapolsek.
AKP Amren Lumban Siantar mengaku bersyukur kegiatan penyaluran bantuan dari pemerintah kepada masyarakat di Kantor Pos Mempawah berjalan dengan aman terkendali.
“Terima kasih kepada masyarakat khususnya para KPM yang telah turut serta menjaga ketertiban dan kelancaran proses penyaluran bansos,” tutup Kapolsek.
Adapun besaran dana bansos yang diberikan berupa BPNT Sembako sebesar Rp 200.000 x 3 Bulan = Rp 600.000,-
Sedangkan untuk bantuan PKH berupa Bantuan Pendidikan (maksimal 2 komponen), terdiri dari SD sebesar Rp225.000, SMP Rp375.000, serta SMA Rp500.000.
Kemudian Bantuan Kesehatan, terdiri dari bantuan untuk Ibu Hamil sebesar Rp750.000 dan Balita sebesar Rp750.000.
Dan bantuan Kesos (Kesejahteraan Sosial) meliputi Lansia (umur 60 Tahun ke atas) sebesar Rp600.000, dan Penyandang Disabilitas Rp600.000.
Untuk penerimaan bantuan PKH setiap Kepala Keluarga sebanyak 4 komponen dan dibayarkan per-triwulan.