Oktober 1, 2025

Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Unit Reskrim Polsek Jongkat, Uangnya untuk Judi Slot

Mempawah, Polda Kalbar – Dua pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jongkat, Polres Mempawah, Polda Kalbar, pada Rabu 22 Mei 2024.

Dua pelaku tersebut berinisial AM warga Wajok Kecamatan Jongkat sebagai pelaku utama penggelapan. Kemudian pelaku kedua AM warga Pontianak sebagai penadah.

Informasi tersebut didapat saat digelar Press Release yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti, didampingi Kasi Humas AKP Suwanto, dan Kanit Reskrim Polsek Jongkat Aiptu Gentur Sutopo. Bahkan dua tersangka ikut dihadirkan dalam Press Release tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 18 Mei 2024. Saat itu pelaku MS berpura-pura hendak membeli motor dan meminta korban berinisial R untuk mencarinya.

“Korban pun kemudian membawa sepeda motor matic Honda Beat warna biru dan diserahkan kepada pelaku MS. Saat itu terjadi negosiasi terkait harga jual motor tersebut antar keduanya,” ungkap Fadhila.

Dikatakan Iptu Fadhila Nugrah Sakti, saat dilakukan negosiasi, pelaku MS meyakinkan korban R seolah-olah ingin membeli motor tersebut, dan ingin mencoba (test drive) motor korban.

“Pelaku ketika itu meyakinkan korban ingin membeli sepeda motornya dan meminta kepada korban untuk mencoba (test drive) motor korban yang akan dibelinya itu, sekaligus meminjamnya untuk mengambil uang di bank untuk membayar motor tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Namun bukan uang yang didapat, MS malah langsung membawa kabur sepeda motor yang diniatkan untuk di jual oleh korban R.

“Saat diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Jongkat keberadaan pelaku terdeteksi di Gang Angket Kecamatan Pontianak Timur. Dan pelaku diamankan pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB,” tegas Kasat Reskrim.

Pada saat pelaku MS diamankan jelas Kasat Reskrim, sepeda motor ternyata sudah dijualnya kepada warga Pontianak.

“Saat diamankan ternyata sepeda motor sudah dijual pelaku kepada seorang pria berinisial AM di Pontianak Timur. Kemudian dilakukan penelusuran dan pelaku AM (penadah) berhasil diamankan beserta barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim.

Ironisnya, hasil penjualan sepeda motor tersebut dipergunakan pelaku MS untuk Judi Slot dan kebutuhan sehari-hari.

“Hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk judi slot dan kebutuhan sehari-hari,” tegas Kasat Reskrim.

Dari kasus penggelapan sepeda motor ini terang Kasat Reskrim, Kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MS warga Wajok, Kecamatan Jongkat, dan AM warga Kota Pontianak.

“Akibat perbuatannya, MS akan dijerat dengan persangkaan pasal 372 KUHP dan AM dijerat persangkaan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *