Dua Pria Asal Kota Pontianak Pelaku Curanmor di Sungai Pinyuh Diringkus Polisi

MEMPAWAH – Polres Mempawah Polda Kalbar melaksanakan Press Release tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sungai Pinyuh.
Press Release tersebut dilaksanakan di Aula Rupatama Polres Mempawah dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti, Jumat 21 Juni 2024 sore.
Diketahui pengungkapan kasus curanmor tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh di back up Tim Jatanras Polres Mempawah dengan mengamankan 2 orang tersangka pria warga Kota Pontianak berinisial ZF alias O (31) dan TA (28) berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy KB 6270 BN, pada Rabu 12 Juni 2024.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti menjelaskan, tindak curanmor ini terjadi di Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh.
“Pada Jumat 31 Mei 2024, korban atas nama Tedy Maulana yang membuka usaha pencucian mobil dan motor di Desa Sungai Purun Kecil, baru saja istirahat usai salat Jumat. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di depan usaha cucian mobil dan motor miliknya, di RT 014/RW 007 sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim.
Saat memarkirkan sepeda motor tersebut jelas Kasat Reskrim, korban lupa mencabut kunci kontak.
“Ketika korban sedang istirahat itulah, lewat kedua pelaku TA dan ZF. Nah, melihat motor korban diparkir dengan kunci kontak masih melekat, timbul niat jahat TA dan ZF. Keduanya putar haluan dan langsung melarikan motor Scoopy KB 6270 BN ke arah Pontianak,” papar Kasat Reskrim.
Beberapa saat setelah itu terang Kasat Reskrim, korban mulai sadar sepeda motornya hilang dan berusaha melakukan pencarian, namun motor tetap tak ditemukan.
“Nah, saat itu korban akhirnya melapor ke Mapolsek Sungai Pinyuh. Mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh yang di-back up Tim Jatanras Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, nelalui penyelidikan terungkap bahwa terduga pelaku adalah warga Pontianak yang berstatus residivis.
“Pada Rabu 12 Juni 2024 Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh di back up Tim Jatanras Polres Mempawah bergerak melakukan penangkapan. Kedua tersangka kita amankan di tempat terpisah di Kota Pontianak. Bahkan salah seorang tersangka yang kita tangkap tengah mengendarai sepeda motor milik korban,” jelas Kasat Reskrim.
Saat diringkus polisi, sepeda motor curian sudah dilepas plat kendaraannya. Nomor rangka juga dicat pelaku.
“Namun keduanya dapat diringkus tanpa perlawanan. Mereka mengakui telah mencuri sepeda motor milik Tedy Maulana di Desa Sungai Purun Kecil,” jelas Kasat Reskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti.