Oktober 1, 2025

Operasi Keselamatan Kapuas 2025 Satlantas Polres Mempawah Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalulintas

MEMPAWAH – Dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Kapuas 2025, Personel Satlantas Polres Mempawah mengisinya dengan gencar memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya disiplin dan tata tertib dalam berlalulintas, Kamis 20 Februari 2025.

Operasi Keselamatan Kapuas 2025 sendiri akan berlangsung selama 14 hari kedepan yang telah dimulai sejak 17 Februari hingga 2 Maret mendatang.

Dalam pelaksanannya petugas lebih mengedepankan penindakan yang preemtif dan preventif, salah satunya seperti imbauan tertib berlalulintas kepada pengendara roda dua yang sedang melintas.

Sementara beberapa teguran juga kerap disampaikan oleh petugas Kepolisian saat mendapati para pelanggar.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Lantas Iptu Aditya Jaya Laksana Maulana menjelaskan operasi keselamatan yang dilaksanakan memiliki tujuan utama yakni menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu, operasi ini dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dalam berkendara. Kami ingin mengurangi pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua,” kata Iptu Aditya.

Untuk itu, Iptu Aditya Jaya mengatakan, dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2025 ini, personel di lapangan turut mengedepankan edukasi yang bersifat preemtif dan preventif kepada masyarakat.

“Selain memberikan tilang kepada pelanggar, kita juga mengedepankan edukasi agar kedepan masyarakat lebih tertib berlalulintas,” jelasnya.

Dikatakan Iptu Aditya, petugas di lapangan turut memberikan edukasi kepada para pengguna jalan di beberapa titik ruas jalan, dan memberikan edukasi tertib berlalulintas di sekolah.

Petugas di lapangan jelas Iptu Aditya, turut memberikan selebaran imbauan terkait prioritas pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2025, yakni kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot brong, kendaraan over dimension dan over load.

Kemudian, kendaraan pribadi yang menggunakan Strobo yang bukan peruntukannya, TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan, kendaraan pribadi yang digunakan untuk travel liar / travel gelap, kendaraan angkutan barang yang disalah gunakan sebagai angkutan penumpang.

“Selanjutnya berkenaan dengan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, serta tempat wisata yang tidak dilengkapi dengan lahan parkir kendaraan,” jelas Iptu Aditya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *