Sempat Diamankan di Polres Mempawah, 7 Remaja Hendak Tawuran Diserahkan ke Orangtuanya

MEMPAWAH – Tujuh remaja yang hendak melakukan aksi tawuran diamankan Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Samapta Polres Mempawah.
Para remaja tersebut diamankan ketika Personel Sat Samapta melakukan patroli antisipasi aksi balapan liar, aksi tawuran serta sahur on the road di wilayah hukum Polres Mempawah, di Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 03.00 dinihari.
Setelah diamankan di Mapolres Mempawah, tujuh remaja tersebut ditangani Satreskrim Polres Mempawah untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, melalui, Kanit Tipidum Satreskrim, Ipda Infan Pribadi Setiawan, mengatakan, menyikapi hal tersebut, Satreskrim Polres Mempawah melakukan berbagai tindakan, mengingat para remaja tersebut merupakan anak dibawah umur.
“Tindakan yang kami lakukan ialah meminta keterangan (BA klarifikasi), mengamankan bukti berupa senjata tajam, membuat surat pernyataan, mengundang orang tua/pihak keluarga, dan mengundang pihak KPAID Mempawah,” jelas Ipda Infan.
Diketahui, infonya tujuh remaja tersebut berasal dari berbagai wilayah terutama Kecamatan Sungai Pinyuh, yang diamankan warga Sengkubang karena hendak melakukan aksi tawuran berhadapan dengan remaja Sungai Duri.
“Tujuh remaja tersebut terdiri dari lima remaja warga Kecamatan Sungai Pinyuh, yakni, MN (15), MFR (16), HTA (15), BBS (15), FZ (16). Kemudian dua remaja dari Kecamatan Segedong, yakni NM (17), dan RA (17),” ungkapnya.
Ipda Infan menyampaikan, setelah mendapatkan pengarahan dari petugas piket Siaga Satreskrim Polres Mempawah, Ketua KPAID Mempawah, Kusmayadi dan juga Peksos Mempawah Fradian Atma, maka tujuh remaja tersebut diserahkan kepada orangtuanya masing-masing.
“Sekitar pukul 11 siang tadi, tujuh orang anak tersebut telah diserahkan kembali kepada orang tua/pihak keluarganya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Selama proses berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” tutupnya.