Polsek Jongkat Mempawah Amankan Pelaku Penipuan, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

MEMPAWAH – Polsek Jongkat Polres Mempawah berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan inisial ZN, warga Pontianak Barat, yang telah melakukan aksi penipuan terhadap seorang korban di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto membenarkan terkait pengungkapan kasus penipuan tersebut.
“Benar, pelaku inisial ZN berhasil ditangkap pada Jumat 2 Mei 2025, di wilayah Pontianak Barat. Pelaku diringkus usai kurang lebih sebulan dilakukan penyelidikan,” tegas Iptu Kusdarwanto, Selasa 6 Mei 2025 pagi.
Lebih lanjut, Iptu Kusdarwanto menjelaskan, kasus penipuan tersebut bermula pada Rabu 19 Maret 2025, sekitar jam 09.00 WIB. Saat itu, pelaku memesan kodok/katak kepada korban sebanyak 60 kantong.
“Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer pembayaran tanggal 18 Maret 2025 sebesar Rp.410.000, namun setelah dicek, bukti transfer tersebut ternyata palsu dan tidak ada uang yang masuk ke rekening korban,” katanya.
Setalah itu jelas Kapolsek, korban berinisiatif melakukan pengecekan terhadap pesanan bukti transfer yang dikirim ZN sejak 23 Oktober 2024 hingga 18 Maret 2025 melalui cetak rekening koran.
“Nah, setelah dilakukan pengecekan ternyata bukti transfer tersebut diduga palsu, sehingga tidak ada uang masuk kedalam rekening milik istri korban,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatan pelaku ZN yang telah melakukan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.47.000.000.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jongkat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait keberadaan diduga pelaku kurang lebih 1 bulan, dan akhirnya pelaku ZN berhasil kami amankan,” tegas Iptu Kusdarwanto.
Pelaku berhasil diamankan pada Jumat 2 Mei 2025 usai mendapat informasi terkait keberadaan pelaku ZN di di wilayah Pontianak Barat.
“Mendapat informasi itu, anggota melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setalah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan di Desa Wajok Hilir Kecamatan Jongkat,” tegas Iptu Kusdarwanto.
Iptu Kusdarwanto menyampaikan, saat ini pelaku sudah diamankan ke Mako Polsek Jongkat guna dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama jika ada permintaan pembayaran melalui transfer. Pastikan untuk memverifikasi keaslian bukti transfer sebelum melakukan transaksi,” tutupnya berpesan.