Juni 25, 2025

Polres Mempawah Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti 5,52 Gram Sabu

MEMPAWAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial PA (39) warga Pontianak, ditangkap saat membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5,52 gram.

Penangkapan berlangsung pada Senin 23 Juni 2025 malam, sekitar pukul 21.00 WIB di tepi jalan depan sebuah rumah makan, Desa Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur.

Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang hendak melakukan transaksi narkotika.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami langsung lakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diketahui menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam,” ujar Iptu Agus saat dikonfirmasi, Selasa 24 Juni 2025.

Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pembuntutan terhadap tersangka.

Saat tersangka melintas di jalan raya Kuala menuju Mempawah, petugas langsung menghentikannya di depan rumah makan di lokasi kejadian.

“Kami lakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari saku celana kanan tersangka, ditemukan tiga klip plastik transparan berisi sabu dengan total berat bruto 5,52 gram,” terangnya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu helai celana jeans panjang berwarna biru yang dikenakan tersangka.

Saat ini, PA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *