Agustus 22, 2025

Polres Mempawah Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Mempawah Hilir, Barang Bukti Lebih dari 14 Gram Diamankan

Mempawah – Upaya Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (32), yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.( 24/07/2025)

 

Penangkapan terhadap pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta tersebut dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di depan salah satu rumah warga di kawasan permukiman padat di Kecamatan Mempawah Hilir. Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 14,16 gram.

 

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

 

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Hariantono, melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Trimarsono, menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media.

 

“Dari tangan tersangka, kami menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 14,16 gram bruto, serta satu klip lainnya yang berisi sepuluh plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu,” ujar Iptu Agus.

 

Selain itu, petugas juga turut menyita sejumlah barang lain, yakni:

 

1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru

 

Uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)

 

1 (satu) buah pipet plastik

 

Penggeledahan terhadap tersangka dilakukan secara prosedural dan disaksikan oleh Ketua RT setempat yang berinisial A, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan kepolisian.

 

Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Diketahui pula bahwa pelaku pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa, sehingga diduga merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal seumur hidup.

 

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk rencana pengujian laboratorium terhadap sabu yang disita.

 

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengajak warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Iptu Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *