Jual Arak Putih, Pria Paruh Baya di Sungai Pinyuh Diamankan Satreskrim Polres Mempawah

MEMPAWAH – Pria paruh baya berinisial LKF (73) warga Sungai Pinyuh didatangi dan diamankan Personel Satreskrim Polres Mempawah, Polda Kalbar, Jumat 7 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB.
LKF diamankan pihak kepolisian karena kedapatan melakukan aktivitas penjualan minuman keras (Miras) jenis arak putih kepada masyarakat di Sungai Pinyuh.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kanit Tipidum Satreskrim, Ipda Infan Pribadi Setiawan, membenarkan perihal tersebut.
“Benar, kemarin sore kami mendatangi kediaman salah satu warga di sungai Pinyuh karena kedapatan melakukan aktivitas penjualan Miras jenis arak putih,” jelas Ipda Infan.
Pengungkapan kasus tersebut jelas Ipda Infan berdasarkan informasi yang didapat Satreskrim Polres Mempawah dari masyarakat.
“Jadi dari hasil penyelidikan maka kita dapatkan seorang pria paruh baya berinisial LKF di kediamannya dengan barang bukti berupa miras jenis arak putih,” jelas Ipda Infan.
Meski demikian, Ipda Infan memastikan, LKF saat ini dilakukan pembinaan berupa pembuatan surat pernyataan dan dokumen terlampir.
“Dari kediaman LKF kita amankan miras jenis arak putih sebanyak 11 kempel dan atau sekitar 4 liter,” tutupnya menjelaskan.