Polisi Grebek Rumah Kontrakan di Malikian Mempawah Hilir, Amankan Tersangka Pengguna Sabu

MEMPAWAH – Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Malikian, Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Senin 2 Juni 2025 sore.
Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 0,16 gram, 0,09 gram, dan 0,26 gram,” kata Iptu Agus, Selasa 3 Juni 2025 pagi.
Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan satu buah bong dan satu unit handphone merk Xiaomi.
Pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Pelaku yang berhasil kita amankan adalah pria berinisial MY, sedangkan satu orang pria lainnya berinisial AY, masih dalam pengejaran,” jelas Iptu Agus.
Polres Mempawah akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.