Agustus 19, 2025

Satlantas Polres Mempawah Gencarkan Operasi Patuh Kapuas 2025, Ini 7 Sasaran Pelanggaran Prioritas

MEMPAWAH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mempawah tengah menggencarkan pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 yang dimulai sejak 14 Juli hingga 27 Juli mendatang.

Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Kabupaten Mempawah.

Kasat Lantas Polres Mempawah sekaligus Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preemtif Operasi Patuh Kapuas 2025, Iptu Tanti Putri Maharani, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan bersama sejumlah instansi terkait dengan sasaran utama pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.

“Kami Satlantas Polres Mempawah bersama instansi terkait dalam rangka Operasi Patuh Kapuas 2025 yang dimulai pada tanggal 14 sampai 27 Juli 2025, melaksanakan penertiban kendaraan dengan tujuh sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Iptu Tanti, Rabu 16 Juli 2025.

Iptu Tanti menambahkan bahwa selain fokus pada pelanggaran lalu lintas, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar patuh terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya agar segera melakukan pembayaran di Samsat terdekat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Iptu Tanti turut mengajak seluruh masyarakat Mempawah untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Mempawah agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya. Kepatuhan kita bersama akan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” harapnya.

Adapun tujuh sasaran pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Kapuas 2025 ialah, antara lain:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol.
  3. Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) saat mengemudi.
  4. Berboncengan lebih dari satu orang.
  5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  6. Pengendara di bawah umur.
  7. Berkendara melawan arus lalu lintas.

Dengan adanya operasi ini, Satlantas Polres Mempawah berharap kesadaran berlalu lintas masyarakat dapat meningkat, serta mampu menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *