Hari Keempat Operasi Patuh Kapuas 2025, Satlantas Polres Mempawah Tilang 6 Pengendara

MEMPAWAH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mempawah bersama Dinas Perhubungan dan Samsat Kabupaten Mempawah melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Patuh Kapuas 2025” di hari keempat, di kawasan batas kota Kampung Pasir, Jalan Raya Gusti Sulung Lelanang, Kamis 17 Juli 2025
Kasat Lantas Polres Mempawah sekaligus Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preemtif Operasi Patuh Kapuas 2025, Iptu Tanti Putri Maharani mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Mempawah.
“Dalam pelaksanaan operasi hari ini, kami masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan. Mulai dari pengendara yang tidak membawa surat-surat lengkap, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI, hingga pelanggaran terhadap rambu lalu lintas,” jelas Iptu Tanti.
Tanti menambahkan bahwa penindakan dilakukan secara selektif dan proporsional, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
“Untuk hari keempat ini, kami mengeluarkan enam surat tilang, memberikan 20 teguran, terdiri dari 12 teguran lisan dan 8 teguran tertulis. Adapun jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran terdiri dari 4 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, dan 2 kendaraan roda enam,” ungkapnya.
Menurutnya, Operasi Patuh Kapuas 2025 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya edukatif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Tapi jika pelanggaran yang dilakukan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, kami akan bertindak tegas. Tujuan utama operasi ini adalah keselamatan bersama,” tegas Iptu Tanti.
Operasi ini akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang dengan menyasar titik-titik rawan pelanggaran di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah.