April 3, 2026

Polres Mempawah Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut di Jongkat, Peragakan 31 Adegan

MEMPAWAH – Satreskrim Polres Mempawah melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, Jumat 14 November 2025 beberapa waktu lalu.

 

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Mempawah dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Mhd Ginting, Kamis 8 Januari 2026.

 

Rekonstruksi ini berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial SY (38), yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.

 

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan gerbang pabrik pengolahan PT BAL, Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

 

Sebanyak 31 reka adegan diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi yang turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mempawah.

 

 

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Mhd Ginting, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang terjadi di lokasi kejadian.

 

“Pada hari ini kami dari Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang TKP-nya berada di depan SD Negeri 11 Jalan Raya Jongkat,” ujar AKP Mhd Ginting kepada awak media.

 

Ia menerangkan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi kawasan PT BAL dengan maksud meminta izin agar sepeda motornya bisa masuk ke area perusahaan untuk mengambil kepah atau kerang.

 

“Dalam rekonstruksi ini ada 31 adegan, dimulai dari kedatangan tersangka ke PT BAL yang meminta izin agar motornya bisa masuk ke lokasi perusahaan untuk mengambil kepah. Namun pihak perusahaan tidak mengizinkan karena sudah ada aturan yang berlaku,” jelasnya.

 

Penolakan tersebut kemudian memicu cekcok antara tersangka dan para korban hingga berujung pada aksi kekerasan.

 

AKP Mhd Ginting mengungkapkan, hilangnya nyawa korban diperagakan pada reka adegan ke-26 dan ke-27.

 

“Hilangnya nyawa korban terjadi pada reka adegan ke-26 dan 27, di mana tersangka mengayunkan parang ke bagian leher kiri korban sebanyak dua kali, sehingga korban terjatuh dan terkapar,” ungkapnya.

 

Tidak berhenti di situ, tersangka kembali melakukan kekerasan meski korban telah terjatuh.

 

“Pada reka adegan ke-29, tersangka kembali mengayunkan parang ke arah perut sebelah kiri korban. Jadi total ada tiga kali bacokan terhadap korban yang meninggal dunia,” tambah AKP Mhd Ginting.

 

Sementara itu, korban lainnya yang sempat melarikan diri juga tidak luput dari serangan tersangka.

 

“Untuk korban kedua, tersangka melakukan pembacokan di lengan kanan dan kemudian di bagian belakang tubuh korban,” ujarnya.

 

Usai melakukan aksinya, tersangka panik dan melarikan diri ke belakang bangunan sekolah dasar yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, sambil membawa parang yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.

 

“Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke arah belakang SD dan membawa serta parang yang digunakan,” kata AKP Mhd Ginting.

 

Diberitakan sebelumnya, korban meninggal dunia diketahui bernama Tjang Mo Liang (60), yang tewas di tempat kejadian.

 

Sementara korban lainnya, Hery Firmansyah (43), mengalami luka berat dan sempat mendapatkan perawatan medis.

 

Peristiwa berdarah ini bermula ketika tersangka hendak mengambil kerang atau kepah di tepi laut.

 

Karena hasil tangkapan yang dibawa cukup berat, sekitar 20 kilogram, tersangka berniat mengambil sepeda motor yang diparkir di pintu gerbang kawasan perusahaan.

 

Namun, ia tidak diizinkan melintas menggunakan kendaraan melalui jalur perusahaan, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.

 

Setelah sempat melarikan diri, tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian melalui keluarganya pada Sabtu 15 November 2025 malam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *