IDENTITAS 3 Pemuda Dibekuk Polres Mempawah Asal Sungai Rasau dan Anjongan Terlibat Peredaran Narkoba

Mempawah-Tiga pemuda di Sungai Pinyuh dibekuk aparat kepolisian lantaran terlibat peredaran narkoba.
Diketahui tiga pemuda itu bernama DA (28) asal Anjongan, MT (26) asal Sungai Pinyuh dan MI (25) asal Sungai Rasau.
Ketiganya dibekik oleh Satrernarkoba Polres Mempawah di rumah kontrakan, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin 26 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Mempawah.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula informasi dari masyarakat Sungai Pinyuh yang masuk ke Polres Mempawah.
“Berawal dari informasi tersebut didalami oleh tim lidik Satresnarkoba ke lokasi yang di informasikan tersebut,” ujar Iptu Agus Trimarsono, Selasa 27 Mei 2025 pagi.
Iptu Agus menyebut, dari informasi masyarakat, disebutkan dicurigai ada satu rumah kontrakan yang diduga sering menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Setelah tim lidik melakukan penyelidikan di rumah yang dicurigai tersebut, berhasil diamankan ketiga pemuda berinisial DA asal Anjongan, MT asal Sungai Pinyuh dan MI asal Sungai Rasau,” ungkapnya.
Kasat Narkoba menjelaskan, saat digrebek ketiga pemuda itu sedang berkumpul di ruang tamu rumah kontrakan.
“Saat dilakukan pengeledahan yang turut disaksikan ketua RT ditemukannya barang bukti berupa satu botol berwarna putih yang di dalamnya diduga kuat berisikan 1 klip plastik transparan yang berisikan 8 butir pil ekstasi berwarna merah muda yang ditemukan di lantai ruang tamu,” ungkap Iptu Agus Trimarsono.
Setelah itu, ditemukan lagi tiga klip plastik transparan yang masing-masing diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan, dan temukan lagi 2 klip plastik transparan kosong, serta 1 klip palstik transparan yang di dalamnya berisikan 60 klip plastik kecil kosong.
“Selanjutnya, terkait temuan barang bukti narkotika berupa 5 klip plastik transparan yang masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,26 gram, klip plastik taransparan yang berisikan 8 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 3,43 gram, dan 1 botol panjang warna putih tersebut,” jelasnya.
“Kita juga mengamankan 3 unit handphone milik terduga pelaku sebagai barang bukti, serta uang tunai
Uang Rp 400 ribu,” ungkap Kasat Narkoba.