Mei 21, 2026

Call Center 110 Jadi Kunci! Pengedar Sabu di Mempawah Diciduk Polisi

MEMPAWAH – Berkat laporan cepat masyarakat melalui layanan Call Center 110, Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria residivis kasus narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit.

 

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Informasi awal bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

Kasatresnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, mengatakan pihaknya memastikan terlebih dahulu keakuratan informasi sebelum melakukan penindakan di lapangan.

 

“Begitu laporan masyarakat masuk melalui Call Center 110, anggota langsung bergerak. Kami lakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap AKP Agus.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S alias B yang berada di rumahnya.

 

Dengan disaksikan perangkat RT setempat, petugas melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di kediaman terlapor.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu.

 

Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam boneka plastik berwarna pink yang berada di halaman belakang rumah pelaku.

 

“Barang bukti tersebut diakui milik terlapor. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan juga merupakan residivis dengan kasus narkotika yang sama,” jelas AKP Agus Trimarsono.

 

Selain sabu dengan berat bruto 0,31 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta boneka plastik yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

 

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta KUHP yang berlaku.

 

AKP Agus menegaskan, penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba, khususnya residivis, bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika.

 

Di akhir keterangannya, Polres Mempawah mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi narkoba dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam, demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran barang haram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *