Kapolsek Iptu Imran Pimpin Pemadaman Karhutla di Pasir Palembang Mempawah Timur
MEMPAWAH – Jajaran Polsek Mempawah Timur bersama personel piket melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan yang terjadi di RT 12 RW 06 Dusun Tekam Baru, Desa Pasir Palembang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Sabtu 17 Januari 2026 siang.
Pemadaman kebakaran lahan tersebut dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mempawah Timur, Iptu Imran.
Kebakaran diketahui terjadi pada lahan gambut dan semak belukar dengan luas area terbakar diperkirakan mencapai lebih kurang 3 hektare.
Berdasarkan data di lapangan, lokasi kebakaran berada di wilayah RT 12 RW 06 Dusun Tekam Baru, Desa Pasir Palembang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Kapolsek Mempawah Timur Iptu Imran, mengatakan, sejak menerima informasi adanya kebakaran lahan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan upaya pemadaman guna mencegah api meluas.
“Begitu mendapatkan laporan adanya kebakaran lahan, kami langsung turun ke lokasi bersama personel piket untuk melakukan pemadaman. Saat ini upaya pemadaman masih terus berlangsung dan situasi secara umum kondusif serta terkendali,” ujar Iptu Imran, saat dikonfirmasi, Minggu 18 Januari 2026.
Ia menjelaskan, proses pemadaman dilakukan dengan menggunakan satu unit mesin robin milik Polsek Mempawah Timur.
Meski demikian, kondisi lahan gambut dan vegetasi semak belukar menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman.
“Lahan yang terbakar merupakan lahan gambut dan semak belukar, sehingga membutuhkan penanganan ekstra agar api tidak kembali muncul,” jelasnya.
Terkait penyebab kebakaran, Iptu Imran menyampaikan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan.
Pihak kepolisian masih belum memperoleh keterangan yang jelas dari saksi-saksi, baik dari warga sekitar maupun dari pihak pemerintah desa setempat.
“Penyebab kebakaran masih dalam proses pendalaman. Belum ada keterangan pasti dari saksi maupun pihak terkait, sehingga kami belum bisa menyimpulkan apakah kebakaran ini disengaja atau tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan kebakaran lahan tersebut terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan oleh oknum masyarakat. Namun, hal tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolsek Mempawah Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta meningkatkan kesadaran akan bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merugikan lingkungan, hal tersebut juga melanggar hukum. Kami akan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada warga, khususnya para petani dan pekebun,” tutup Iptu Imran.
