Maret 7, 2026

Diduga Bandar Sabu, Pria di Sungai Kunyit Dibekuk Tim ALAP-ALAP Satresnarkoba Polres Mempawah

Mempawah – Tim ALAP-ALAP Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Seorang pria berinisial F alias R diamankan di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunyit, Kalimantan Barat, Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.

 

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah terduga pelaku.

 

Kasatresnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.

 

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Agus Trimarsono.

 

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah.

 

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan aparat kepolisian.

 

Dari hasil penggeledahan di area garasi rumah, petugas menemukan satu klip plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 27,54 gram.

 

Selain itu, turut diamankan satu klip kecil transparan yang diduga berisi satu butir ekstasi utuh beserta pecahannya.

 

Petugas juga menyita satu unit timbangan digital, sejumlah klip plastik kosong yang disimpan dalam kotak kacamata hitam, satu unit handphone merek Infinix warna biru, serta uang tunai sebesar Rp350.000.

 

“Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

AKP Agus Trimarsono menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Mempawah.

 

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *