Maret 9, 2026

Kapolres Mempawah Pimpin Groundcheck Hotspot Karhutla di Pal 10 Desa Anjungan Dalam

Mempawah – Jajaran kepolisian dari Polres Mempawah bersama Polsek Anjongan dan Polsek Mempawah Timur melakukan pengecekan langsung (groundcheck) terhadap titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Pal 10, Desa Anjungan Dalam, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Selasa (17/2/2026).

 

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut melibatkan sebanyak 22 personel gabungan, dipimpin langsung oleh Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono.

 

Pengecekan dilakukan setelah terdeteksi adanya titik panas melalui aplikasi satelit SNPP NASA/Lancang Kuning di wilayah tersebut.

 

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kapolsek Anjongan Iptu Andrianto, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi titik hotspot.

 

“Begitu kami menerima informasi adanya titik panas yang terdeteksi satelit di Pal 10 Desa Anjungan Dalam, kami langsung menurunkan personel gabungan untuk memastikan kondisi di lapangan,” ungkapnya.

 

Setibanya di lokasi, petugas menemukan kondisi api yang sebagian telah padam, namun masih terdapat asap yang keluar dari permukaan tanah.

 

“Api di permukaan sebagian sudah padam, tetapi masih terlihat kepulan asap. Diduga api masih menyala di bawah permukaan tanah gambut,” jelas Iptu Andrianto.

 

Lahan yang terbakar diketahui merupakan jenis tanah gambut dengan vegetasi padang ilalang dan pakis.

 

Saat kejadian, kondisi cuaca dilaporkan cerah. Luas area terdampak diperkirakan mencapai kurang lebih 10 hektare.

 

Hingga saat ini, penyebab munculnya titik api tersebut masih belum diketahui dan dalam proses pendalaman.

 

Dalam pelaksanaan groundcheck, petugas didukung satu unit kendaraan truk roda enam, tiga unit kendaraan roda empat, serta delapan unit kendaraan roda dua.

 

Namun, proses penanganan di lapangan menghadapi kendala akses.

 

“Lokasi cukup sulit dijangkau karena tidak adanya akses jalan langsung menuju titik hotspot. Hal ini menjadi tantangan bagi personel di lapangan,” tambahnya.

 

Sebagai langkah lanjutan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Anjungan Dalam untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan.

 

Selain itu, penerapan Pergub Nomor 103 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 58 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal juga akan terus ditegakkan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Anjongan dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *