April 22, 2026

Residivis Kasus Asusila Diciduk Jatanras Polres Mempawah di Landak, Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

MEMPAWAH – Seorang pria berinisial HN kembali diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana perkosaan atau melarikan anak dan perempuan di bawah umur.

 

Pelaku diringkus oleh Unit Jatanras Polres Mempawah yang dibackup Polsek Sengah Temila, Polres Landak, pada Senin, 13 April 2026.

 

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pasir Palembang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.

 

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Mhd Ginting, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak,” ujar AKP Mhd Ginting, Selasa, 14 April 2026.

 

Mendapatkan informasi tersebut, tim Unit Jatanras Polres Mempawah langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Sengah Temila.

 

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran di area yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

 

HN akhirnya berhasil ditemukan saat bersembunyi di bawah kolong tempat tidur yang terbuat dari kayu di salah satu rumah warga.

 

“Pada saat diamankan, pelaku bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa,” jelasnya.

 

AKP Mhd Ginting menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

 

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

 

Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *