Jatanras Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Tower dan Rumah Kosong di Mempawah
KALBARONLINE.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berhasil membekuk komplotan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Mempawah. Mereka di antaranya berinisial MA (28 tahun), RI (30 tahun), dan WR (28 tahun).
Penangkapan ini dikonfirmasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT/POLRES MEMPAWAH/POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 16 April 2026.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Tangkap Tangan
Aksi komplotan ini terendus saat tersangka MA tertangkap tangan oleh anggota Polsek Mempawah Hilir pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Saat itu, MA sedang melancarkan aksinya mencuri kabel di sebuah tower pemancar telekomunikasi di Jalan Gusti M. Taufik, Kelurahan Terusan.
Unit Jatanras Polres Mempawah kemudian melakukan pengembangan intensif. Hasilnya, petugas mengidentifikasi keterlibatan dua pelaku lainnya, yakni RI dan WR, yang memiliki peran sebagai penyedia transportasi (antar-jemput) hingga menjual barang hasil curian.
Pengejaran Hingga ke Bengkayang
Tim jatanras lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku RI yang terdeteksi berada di Kabupaten Bengkayang. Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkayang, RI berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Tak berhenti di situ, petugas bergerak kembali ke Mempawah untuk meringkus pelaku ketiga, WR. Saat akan ditangkap di kediamannya, WR sempat mencoba kabur melalui jendela belakang rumah, namun kesigapan petugas di lapangan berhasil mematahkan upaya pelarian tersebut.
Beraksi di 4 Lokasi Berbeda
Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa komplotan ini merupakan spesialis lintas lokasi. Mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 4 TKP berbeda dengan target sasaran meliputi tower telekomunikasi, rumah kosong dan gedung sekolah.
”Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang pernah disasar oleh kelompok ini,” tulis laporan resmi tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dari TKP tower yakni 50 meter kabel listrik elektronik dan berbagai peralatan perkakas. Dari TKP Lainnya, yakni 2 tabung gas LPG 3 Kg, unit ponsel (Oppo F1 S dan Poco X3), serta gulungan tembaga.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
