April 22, 2026

Satrerkrim dan Satnarkoba Polres Mempawah Sergap Terduga Pengedar Sabu di Mempawah Hilir

Mempawah – Tim gabungan Satrerkrim dan Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kamis (16/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di kawasan tepi Jalan Raya Sujarwo, Kelurahan Terusan, sekitar pukul 19.30 WIB.

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang kemudian mengarah pada aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan Berawal dari Penyelidikan Gabungan

Kasus ini bermula dari laporan personel Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mempawah yang tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang terduga pelaku pencurian.

Dalam proses pengembangan, diketahui bahwa orang tersebut juga diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan dari Satresnarkoba dan Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias M di lokasi kejadian.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB dan berlangsung dengan disaksikan warga sekitar.

“Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba dan Satrerkrim dalam menindaklanjuti informasi di lapangan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono.

Ditemukan Sembilan Klip Diduga Sabu

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu buah kotak rokok bertuliskan Mama Cantik warna ungu.

Di dalamnya terdapat tisu yang membungkus sembilan klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 5,83 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan

Adapun barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi:

9 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu (bruto 5,83 gram), lembar tisu warna putih, 1 kotak rokok, 1 unit handphone Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tanpa nopol beserta kunci.

Pelaku Diamankan ke Mapolres

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Agus Trimarsono menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar,” jelasnya.

Jerat Hukum

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terbaru.

Polres Mempawah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *